JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah memenuhi panggilan kedua untuk melengkapi proses administrasi pencopotan jabatannya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, atas pemenuhan administrasi yang sudah dilengkapi Rafael, maka Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan segera diproses.
“Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan Ditjen Pajak,” ujar Prastowo kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Bocoran Subsidi Mobil Listrik: Hyundai Rp 80 Juta, Wuling Rp 35 Juta
Atas pemenuhan panggilan kedua ini, maka selesai sudah prosedur administrasi untuk memecat RAT, eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II.
“Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan),” jelasnya.
Untuk diketahui, pada panggilan pertama untuk melengkapi berkas administrasi pemecatannya sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan lantaran ada urusan lain. Rafael dipecat dari ASN lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai pegawai.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa dan menindaklanjuti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, terdapat usaha sewa Rafael yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Baca juga: Wapres Minta Pemda Aktif Daftarkan Penduduk Rentan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kemudian, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dalam LHPKN. Tidak hanya itu, sebagian aset Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Rafael Alun Selesaikan Adminsitrasi Pemecatannya dari ASN, SK Segera Diproses"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.