Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Gencarkan "Ramp check" Bus Jelang Lebaran 2023

Kompas.com - 09/04/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggencarkan pemeriksaan kendaraan atau ramp check bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.

Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ramp check dilakukan dari 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

Para petugas yang melakukan ramp check nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, dan Nama PPNS.

Baca juga: Daftar Tol Trans Sumatera yang Siap Digunakan untuk Mudik Lebaran 2023

"Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57.693 unit bus," ujar dia dalam keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).

Ia menceritakan, belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, pihaknya melakukan ramp check terhadap sekitar 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada angkutan Lebaran 2023 mendatang.

Dari hasil sementara rata-rata telah memenuhi syarat teknis, tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat, seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat.

"Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi," imbuh dia.

Baca juga: Jelang Mudik, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Harga Tiket Pesawat Murah

Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan pengecekan untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, tetapi juga untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta.

“Bus yang telah lolos ramp check akan ditempeli stiker khusus Inspeksi Keselamatan LLAJ. Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar memilih armada yang telah berstiker khusus itu,” ujar dia.

Berdasarkan hasil temuan petugas ramp check di lapangan, mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan pertama Administrasi Perizinannya habis masa berlaku.

Selain itu faktor kedua adalah bus beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi).

Faktor ketiga, biasanya masa berlaku uji berkala habis dan kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

“Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya, bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan," tutup dia.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 5 Langkah Antisipasi Masa Mudik Lebaran 2023, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com