Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Mudik, Rumah Bisa Diproteksi Pakai Asuransi

Kompas.com - 17/04/2023, 13:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mudik tetapi khawatir dengan keamanan tempat tinggalnya bisa memilih untuk menggunakan asuransi rumah.

Asuransi rumah biasa juga disebut asuransi properti. Asuransi ini menjamin dan melindungi dari kerugian finansial kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, banjir, atau risiko lain yang tercantum di polis asuransi.

Terdapat dua jenis asuransi rumah, asuransi yang mencakup semuanya atau all risk, dan asuransi standar atau kebakaran.

Baca juga: Asuransi Tradisional Tumbuh Lebih Baik di Tengah Penerapan Peraturan Baru Unit Link

Asuransi property all risk (PAR) adalah jenis asuransi yang akan mengganti rugi semua kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Risiko yang dijamin asuransi ini seperti kebakaran, kerusuhan, kerusakan akibat perbuatan jahat, pencurian, bencana alam, kecelakaan diri yang diakibatkan rumah, hingga rumah yang tertabrak kendaraan.

Sedangkan, asuransi kebakaran adalah asuransi yang akan mengganti rugi jika properti terbakar akibat keteledoran penghuni, arus pendek, sambaran petir, ledakan, bahkan kejatuhkan pesawat terbang hingga mengakibatkan kebakaran.

Baca juga: BRI Life Luncurkan Asuransi Korporasi Professional Group Health, Apa Manfaatnya?


Sebelum memilih asuransi rumah, penting untuk memperhatikan beberapa tips berikut ini. Dilansir dari Instagram Otoritas Jasa Keuangan, Senin (17/4/2023) berikut ini adalah tips memilih asuransi rumah:

  • Pemahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
  • Masyarakat juga harus mempertimbangkan pilihan asuransi rumah sesuai kemampuannya.
  • Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga masyarakat perlu menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran premi.
  • Masyarakat juga perlu memahami cara mengajukan klaim asuransi rumah jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama ditinggal mudik.
  • Jangan lupa untuk memastikan perusahaan asuransi tersebut sudah memiliki izin dari OJK.

Itulah tadi tips memilih asuransi rumah dari OJK.

Baca juga: OJK Sebut Industri Asuransi Kembali ke Khitah, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com