Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Industri Asuransi Kembali ke Khitah, Ini Sebabnya

Kompas.com - 06/04/2023, 08:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat pergeseran perilaku konsumen produk asuransi.

OJK mencatat, produksi premi produk asuransi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link tercatat sebesar Rp 13 triliun per Februari 2023.

Angka ini mengalami penurunan 20,84 persen secata tahunan dibandingkan produksi premi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, terjadi pergeseran dalam perilaku konsumen industri asuransi.

Baca juga: Ingin Punya Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Profil Risiko dan Kebutuhan

"Terjadi penurunan porsi produk PAYDI yang selama ini mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28 persen dari total produksi premi tahun 2021 menjadi 43,15 persen pada tahun 2022," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, Ogi membeberkan, terjadi penurunan signifikan dari jumlah tertanggung asuransi unit link dalam 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2018, OJK mencatat jumlah tertanggung asuransi unit link mencapai 7,75 juta orang. Jumlah tersebut telah merosot dalam 5 tahun sebesar 31,34 persen.

Ogi menegaskan, hal tersebut sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi mengedepankan penjualan produk yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

"Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen," ujar dia.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, penyesuaian izin produk PAYDI sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) telah berakhir pada 14 maret 2023.

Adapun, jumlah perusahaan yang telah tercatat dan dapat memasarkan produknya berdasarkan peraturan adalah 31 perusahaan yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa konvensional dan syariah.

"Adapun perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK 5/2022," tandas dia.

Baca juga: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com