Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Keluarkan eFishery dari Daftar Investasi Ilegal

Kompas.com - 05/04/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, eFishery masuk dalam 8 entitas investasi ilegal atau tidak memiliki izin dalam rilis SWI bulan Februari 2023 lalu.

Baca juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI pada Maret 2023

"Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis SWI dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/4/2023).

Di sisi lain, SWI kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

Baca juga: SWI Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tetapi tidak berizin (ilegal).

"Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," imbuh keterangan tersebut.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Catat Jadwal dan Rute Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com