JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang untuk membantu melancarkan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol.
Dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik Lebaran 2023 diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 sampai Selasa (2/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI
"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
"Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelasnya.
Berikut rincian ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang pada waktu yang ditentukan selama masa mudik dan balik Lebaran 2023, yaitu:
Baca juga: Ada Masalah Tanah Bergerak, Tol Cisumdawu Tetap Dioperasikan untuk Mudik Lebaran
Sementara itu, ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
Baca juga: Kendaraan Angkutan Makanan dan Minuman Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran, Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.