KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggalakkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari potensi kerugian dalam penanaman.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP.
"Program AUTP bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Apalagi, kata dia, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membantu biaya premi AUTP sebesar 80 persen, sehingga petani hanya membayar 20 persen.
Ali mengatakan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen yang disebabkan kebanjiran dan kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Baca juga: Antisipasi El Nino pada Agustus Mendatang, Kementan Gencarkan Sosialisasi AUTP
OPT berupa hama tanaman yang dimaksud, antara lain penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas.
Sementara itu, OPT berupa penyakit tanaman yang dimaksud, antara lain blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, dan kresek.
Ali menegaskan, cara mendaftar AUTP cukup mudah. Syarat utamanya adalah petani harus bergabung terlebih dulu dengan kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Poktan atau gapoktan ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari dinas pertanian masing-masing daerah," jelasnya.
Setelah bergabung dalam sebuah poktan atau gapoktan dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa segera mendaftar sebagai peserta AUTP.
Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang Akibat El Nino, Kementan Siapkan Berbagai Strategi, dari RJIT hingga AUTP
Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta AUTP harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari setelah tanam (HST).
"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi penyuluh pertanian lapangan (PPL)," ungkapnya.
Adapun biaya-biaya terkait program AUTP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2015, salah satunya adalah sebagian premi asuransi ditanggung pemerintah.
"Maka dari itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000 per hektar (ha) sawah (proporsional sesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam," paparnya.
Pada kesempatan itu, Ali Jamil mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 11 Tahun 2022, Kementan tengah melakukan uji coba bantuan premi AUTP Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya