Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinarmas MSIG Respons Permintaan OJK Soal Review Tata Kelola Pemasaran Agen

Kompas.com - 10/05/2023, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menanggapi permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji ulang terhadap tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.

Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatkan kapasitas agen pemasaran, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pada saat bersamaan, Sinarmas MSIG Life juga akan meningkatkan literasi asuransi kepada konsumen, sehingga pemahaman terkait produk asuransi dapat terus membaik.

Baca juga: Buntut Pemalsuan Polis Eks Agen Sinarmas MSIG, OJK Minta Review Tata Kelola Pemasaran

"Penguatan pemahaman dan literasi asuransi ini menjadi tugas mulia yang harus terus kami jalankan. Semuanya bermuara pada prinsip Good Corporate Governance," ujar Renova, dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Renova mengakui, peningkatan literasi konsumen terhadap asuransi masih memiliki banyak tantangan, meskipun tingkat literasi sektor asuransi sebenarnya sudah meningkat menjadi 31,72 persen pada 2022.

"Permintaan OJK agar adanya perbaikan dan penataan agen pemasaran asuransi ini menjadi perhatian kami sejak awal. Tentunya kami akan terus berusaha memperbaiki capaian yang sudah berjalan," tutur dia.

Terkait dengan permintaan kajian ulang tata kelola pemasaran produk, Renova bilang, perusahaan secara berkala memberikan pelatihan kepada tenaga pemasar terkait dengan produk, kode etik tenaga pemasar dan prosedur dalam menjalankan bisnis perusahaan

Baca juga: Kasus Pemalsuan Polis, Sinarmas MSIG Life Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Eks Agen Terima Premi dari Nasabah

"Perusahaan juga dari waktu ke waktu turut melakukan peninjauan terkait perjanjian kerjasama dengan tenaga pemasar dan memperkuat kewajiban tenaga pemasar dalam melakukan penawaran produk asuransi dan proses pasca penjualan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, OJK meminta kepada Sinarmas MSIG Life untuk mengkaji ulang atau melakukan review terhadap tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.

Hal tersebut merupakan buntut dari kasus pemalsuan polis nasabah oleh mantan tenaga pemasar perusahaan bernama Swita Glorite Supit

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, review yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 tahun 2016.

"Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/5/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com