Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Pelaporan Sudah Berakhir, Ditjen Pajak Masih Tunggu 6,1 Juta Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Kompas.com - 11/05/2023, 15:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2022 bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan sudah berakhir. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 hingga akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah WP yang ditargetkan melaporkan SPT Tahunan 2022 mencapai 19,44 juta. Adapun laporan SPT Tahunan yang diterima mencapai 13,37 juta hingga 10 Mei kemarin. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6,07 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan.

"Expected WP yang menyampaikan SPT 19.443.949. Ini yang kita tunggu sampai 2023 ini," ujar dia, dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Bank Dunia Rekomendasikan PPN Dihapus, Ini Respons Diten Pajak

Sebagai informasi, meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP pribadi dan WP badan sudah berakhir, WP masih bisa menyampaikan SPT. Namun demikian, berdasarkan aturan perpajakan, WP akan dikenakan denda atas keterlambatannya, yakni denda sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

"Pelaporan SPT Tahunan ini akan terus kami ikuti sampai akhir 2023. Penerimaan SPT tidak berhenti di 31 Maret untuk orang semata dan 30 April untuk WP badan," tutur Suryo.

Suryo melaporkan, hingga 10 Mei kemarin jumlah laporan SPT Tahunan WP pribadi yang telah diterima mencapai 12,39 juta. Jumlah ini tumbuh 2,51 persen dari tahun lalu.

Sementara itu, jumlah laporan SPT Tahunan WP badan yang diterima mencapai 975.194. Jumlah ini meningkat 7,3 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, total laporan SPT Tahunan yang diterima mencapai 13,37 juta laporan. Jumlah ini tumbuh 2,84 persen secara tahunan.

"Terima kasih kepada seluruh WP atas partisipasinya menyampaikan SPT, membayar pajak, khususnya menyampaiakn SPT sudah lebih banyak lagi yang menggunakan elektronik," ucap Suryo.

Baca juga: Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com