Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Kompas.com - 11/05/2023, 01:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

TIDAK setuju dengan keputusan atau ketetapan terkait administrasi perpajakan, wajib pajak dapat menempuh upaya hukum gugatan pajak.

Berbeda dengan banding pajak yang menyoal substansi pajak terutang, gugatan pajak menangani sengketa terkait administrasi perpajakan. 

Yang dapat diajukan sebagai perkara gugatan pajak antara lain terkait surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, serta keputusan tertentu yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak

Keputusan DJP yang dapat digugat wajib pajak lewat pengadilan pajak adalah:

  • Keputusan pencegahan atau larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu keluar dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu sesuai peraturan perundangan dalam rangka penagihan pajak.

  • Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) seperti surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar.

    Wajib pajak juga tidak bisa menggunakan upaya hukum gugatan pajak untuk putusan atas keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU KUP. Ketidaksetujuan atas keberatan pajak diajukan lewat mekanisme banding pajak.

  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya, seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tata cara pengajuan gugatan pajak

Untuk mengajukan gugatan pajak, wajib pajak harus memperhatikan soal legal standing, batas waktu penyampaikan surat gugatan, format gugatan, dan alamat tujuan surat gugatan.

Terkait legal standing, surat gugatan hanya bisa diajukan oleh penggugat alias wajib pajak bersangkutan, ahli warisnya, serta pengurus atau kuasa hukum yang telah mendapatkan kuasa dari penggugat.

Adapun batas waktu kadaluwarsa penyampaian surat gugatan adalah 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima atau 30 hari sejak surat keputusan yang menjadi dasar perkara diterima wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian surat gugatan bisa diperpanjang, dalam hal wajib pajak menghadapi kondisi kahar (force majeur) atau kejadian di luar kendali. Masa perpanjangannya maksimal 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar.

Surat gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas serta dilengkapi salinan surat keputusan yang menjadi dasar gugatan. Surat ini dicetak dalam kertas ukuran folio (F4) memakai jenis huruf Bookman Old Style ukuran huruf 11.

Ketentuan mengenai format Surat Gugatan diatur di Surat Edaran (SE) Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017).

Ilustrasi pengadilan pajakSHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV Ilustrasi pengadilan pajak

Surat gugatan dialamatkan ke Pengadilan Pajak yang bertempat kedudukan di Jl Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Penyerahannya dapat dilakukan melalui ekspedisi tercatat, pos tercatat, atau diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat Pengadilan Pajak.

Kelengkapan administrasi gugatan pajak

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak saat melakukan gugatan pajak adalah: 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com