JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kebijakan ini berlaku mulai 9 Mei 2023.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (WP OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Adapun kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Seperti yang diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP orang pribadi yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Dwi menegaskan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahulan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka WP tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 20 persen untuk paling lama 24 bulan,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.