Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Seluk Beluk Gugatan Pajak: Upaya Hukum Sengketa Administrasi Pajak

Kompas.com - 11/05/2023, 01:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

TIDAK setuju dengan keputusan atau ketetapan terkait administrasi perpajakan, wajib pajak dapat menempuh upaya hukum gugatan pajak.

Berbeda dengan banding pajak yang menyoal substansi pajak terutang, gugatan pajak menangani sengketa terkait administrasi perpajakan. 

Yang dapat diajukan sebagai perkara gugatan pajak antara lain terkait surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, serta keputusan tertentu yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak

Keputusan DJP yang dapat digugat wajib pajak lewat pengadilan pajak adalah:

  • Keputusan pencegahan atau larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu keluar dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu sesuai peraturan perundangan dalam rangka penagihan pajak.

  • Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) seperti surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar.

    Wajib pajak juga tidak bisa menggunakan upaya hukum gugatan pajak untuk putusan atas keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU KUP. Ketidaksetujuan atas keberatan pajak diajukan lewat mekanisme banding pajak.

  • Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya, seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tata cara pengajuan gugatan pajak

Untuk mengajukan gugatan pajak, wajib pajak harus memperhatikan soal legal standing, batas waktu penyampaikan surat gugatan, format gugatan, dan alamat tujuan surat gugatan.

Terkait legal standing, surat gugatan hanya bisa diajukan oleh penggugat alias wajib pajak bersangkutan, ahli warisnya, serta pengurus atau kuasa hukum yang telah mendapatkan kuasa dari penggugat.

Adapun batas waktu kadaluwarsa penyampaian surat gugatan adalah 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima atau 30 hari sejak surat keputusan yang menjadi dasar perkara diterima wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian surat gugatan bisa diperpanjang, dalam hal wajib pajak menghadapi kondisi kahar (force majeur) atau kejadian di luar kendali. Masa perpanjangannya maksimal 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar.

Surat gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas serta dilengkapi salinan surat keputusan yang menjadi dasar gugatan. Surat ini dicetak dalam kertas ukuran folio (F4) memakai jenis huruf Bookman Old Style ukuran huruf 11.

Ketentuan mengenai format Surat Gugatan diatur di Surat Edaran (SE) Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan (SE-08/2017).

Ilustrasi pengadilan pajakSHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV Ilustrasi pengadilan pajak

Surat gugatan dialamatkan ke Pengadilan Pajak yang bertempat kedudukan di Jl Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Penyerahannya dapat dilakukan melalui ekspedisi tercatat, pos tercatat, atau diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat Pengadilan Pajak.

Kelengkapan administrasi gugatan pajak

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak saat melakukan gugatan pajak adalah: 

  1. Surat gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotokopi dokumen lampiran keberatan (2 rangkap).
    • Surat ketetapan pajak atau surat gugatan pajak yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau ketentuan;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan kedua Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan kedua;
    • Surat keputusan pembatalan/pengurangan pertama Direktur Jenderal Pajak;
    • Surat permohonan pembatalan/pengurangan pertama;
    • Dokumen pendukung lainnya atas pemohonan gugatan.
  3. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
    • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
    • Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
    • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  4. Seluruh softcopy dokumen keberatan di atas disampaikan dalam CD atau flash drive (surat gugatan disampaikan dalam format dokumen (.doc), sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk format pdf).
  5. Daftar isi surat gugatan

Pencabutan gugatan

Wajib pajak dapat mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan cara cara mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan pencabutan tersebut, Pengadilan Pajak akan menghapus daftar sengketa.

Penghapusan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Pajak jika pencabutan dilakukan sebelum proses persidangan. Kedua, putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal dalam hal proses persidangan sudah berjalan.

Baca juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Khusus gugatan yang dicabut ketika proses persidangan sudah berjalan, perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali. Selain itu, proses pengajuan gugatan juga tidak menghentikan atau menunda proses penagihan pajak oleh DJP. 

Naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/GALUH INSAN SEJATI SUSELI/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com