Wajib pajak dapat mencabut gugatan yang sudah diajukan dengan cara cara mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan pencabutan tersebut, Pengadilan Pajak akan menghapus daftar sengketa.
Penghapusan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, penetapan Ketua Pengadilan Pajak jika pencabutan dilakukan sebelum proses persidangan. Kedua, putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal dalam hal proses persidangan sudah berjalan.
Baca juga: Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan
Khusus gugatan yang dicabut ketika proses persidangan sudah berjalan, perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali. Selain itu, proses pengajuan gugatan juga tidak menghentikan atau menunda proses penagihan pajak oleh DJP.
Berikut ini adalah naskah lengkap SE Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 sebagaimana termaktub dalam laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: MUC/GALUH INSAN SEJATI SUSELI/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.