Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Kompas.com - 04/05/2023, 05:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. 

Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023. 

Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023. 

Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.

PPN besaran tertentu

PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula pajak pertambahan nilai (PPN) besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

PPN besaran tertentu ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, ini terkena PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Namun, bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65 persen.

Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dan yang tidak memiliki faktur yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut.

Bagi pedagang emas perhiasan yang memiliki faktur pajak itu, PPN yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen dari harga jual. Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Adapun pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,65 persen harga jual. Ini juga berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.

Penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu 0 persen.

Dalam hal pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain yang sejenis, PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan atau batu lainnya, dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com