Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS

Kompas.com - 17/05/2023, 07:58 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Andhi Pramono dari posisi Kepala Bea Cukai Makassar, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).

Meskipun sudah dicopot dari jabatannya, Andhi belum dipecat dan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, saat ini Andhi Pramono tengah menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Andhi Pramono Akhirnya Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makssar

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Adapun proses hukum administrasi kepegawaian dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kemenkeu.

Nirwala memastikan, tim pemeriksa akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Baca juga: Berapa Batas Harga Barang Bawaan dari Luar Negeri agar Tak Kena Bea Cukai dan Pajak?


Sebagai informasi, ketentuan terkait pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 87.

Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian, PNS juga dapat dipecat secara tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: KPK Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Diduga Terkait Ekspor Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com