Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS sedang Digodok dengan Presiden

Kompas.com - 30/05/2023, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, pemerintah tengah membahas rencana kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2024. Hal ini diungkapkan usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.

Bendahara negara menyebutkan, rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Wacana Kenaikan Gaji PNS

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, rencana kenaikkan gaji PNS itu akan diumumkan oleh Jokowi dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024.

Acara tahunan ini bakal dilaksanakan pada 16 Agustus mendatang.

"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Gaji PNS Diusulkan Naik, tapi Anggarannya Tidak Ada di APBN 2023

 


Meskipun terdapat rencana kenaikkan, Sri Mulyani belum bisa memastikan, apakah sistem penggajian PNS akan diubah, seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Besaran Tukin Bakal Disesuaikan Berdasarkan Kinerja Individu, Gaji PNS Diusulkan Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com