Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 30/05/2023, 14:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. Hal itu disampaikan pada acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian", di Kantor Pusat BKN di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Yuyud, aturan soal perkawinan PNS sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya, dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: PNS Maros 3 Tahun Makan Gaji Buta, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian

Syarat PNS pria poligami

Yuyud menambahkan, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Ini Sederet Fasilitas dan Benefit untuk ASN yang Mutasi ke IKN Tahun Depan

PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan

Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga: Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Whats New
Cara Daftar Paylater BCA

Cara Daftar Paylater BCA

Whats New
Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Harga Gabah Naik, Daya Beli Petani Menguat

Whats New
Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Ingin Ekspansi ke Luar Negeri, Pelaku Bisnis Butuh Solusi Otomasi Pendapatan dan Keuangan

Whats New
Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Whats New
Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Bank Dunia Beberkan 3 Faktor yang Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Era Ekonomi Digital, Startup di RI Butuh Pemodal Ventura Korporasi

Whats New
Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Komitmen PT Axia Prima Sejahtera, Berikan Solusi Terbaik untuk Industri Sistem Pengamanan

Rilis
Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Whats New
Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Mengenal Perbedaan Simbol Copyright, Trademark, dan Registered pada Produk dan Jasa

Whats New
Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Bahlil Sebut Banyak Pihak yang Ragukan Investasi China Rp 175 Triliun di Pulau Rempang

Whats New
Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Harga Pertamax dkk Naik Ikut Mekanisme Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com