Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Kompas.com - 30/05/2023, 14:19 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mendukung kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut, setelah 20 tahun lamanya ditutup.

Dia mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut akan membuka peluang investasi negara lain selain Singapura.

Hanya saja dia menggaris bawahi meskipun kebijakan ekspor tersebut nantinya berlaku, pemerintah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca juga: Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

"Saya rasa pasti ada (negara lain) karena bukan hanya di situ. Tapi memang intinya kembali tadi saya katakan kami mendukung semua apapun yang bisa menggerakkan ekonomi tapi tadi catatannya bagaimana memastikan mengenai lingkungan hidupnya. Karena kita kan Indonesia ingin menuju ke suatu negara yang sustainable. itu yang menjadi sorotan dunia juga," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

" Kami mendukung dengan catatan sustainability developmentnya harus diperhatikan," tegas Arsjad lagi.

Baca juga: Terbitkan PP 26/2023, Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memilih untuk bungkam soal dampak keputusan tersebut.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," ujar Mendag Zulhas singkat

Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi juga ikut pelit bicara ketika ditanyakan ihwal kebijakan itu.

“Tanya ke Pak Budi saja (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso),” katanya.

Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kini Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

 


Adapun Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Beleid telah ditandatangani pada 15 Mei 2023.

Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut.

Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com