Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

Kompas.com - 02/06/2023, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas berniat akan melarang kegiatan ekspor pasir silika atau juga sering disebut pasir kuarsa.

Menurut beliau, seperti komoditas mineral lainnya, pasir silika akan digunakan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dalam perhitungan pemerintah, pasir silika rupanya memiliki sebanyak sekitar 60.000 turunan yang memiliki nilai tambah.

"2027 ekosistem EV harus tuntas. Semua hilirisasi termasuk pasir silika juga akan kita larang ekspor. Kalau pasir silika ini saya sudah hitung turunannya ada 60.000, ada nilai tambah yang besar," ungkap Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Rencana yang telah diumumkan Jokowi tersebut bersambut dengan tindakan yang diambil Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian yang ia pimpin Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baru-baru ini, Luhut diberitakan kembali dari China membawa "oleh-oleh" berupa komitmen dari salah satu produsen mobil listrik terbesar di China, BYP, Co. Ltd untuk membuka pabrik di Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, janji Jokowi tersebut sejalan dengan kebijakan kontroversial pemerintah belum lama ini soal subsidi kendaraan listrik.

Dikatakan kontroversi karena dianggap beberapa pejabat justru terkait langsung dengan bisnis kendaraan listrik, mulai dari pejabat yang memiliki perusahaan produsen kendaraan listrik sampai pada pejabat negara yang menjadi ketua salah satu asosiasi kendaraan listrik nasional.

Sayangnya, secara teknis, rencana tersebut justru berlawanan dengan agenda pemerintah sendiri via Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) awal 2023 ini yang disampaikan di hadapan anggota DPR.

Ketika itu, BKPM yang diwakili Deputi Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan memastikan pasir silika yang merupakan mineral bukan logam belum akan dikenakan larangan ekspor karena belum ada urgensi untuk itu.

Kita bukan pemain terbesar di sektor pasir silika berbeda dengan mineral logam, seperti bauksit, tembaga hingga timah.

Kendati demikian, saat ditemui oleh awak media di DPR RI, pada tanggal 7 Februari 2023, Nurul mengatakan, institusinya terus mendorong peningkatan investasi di sisi manufaktur atau penghiliran pasir silika di sejumlah daerah tambang utama seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan sebagian Kalimantan Timur.

Misalkan, dia mencontohkan ketika itu, baru-baru ini terdapat tiga investor asal China dan Korea Selatan yang telah menunjukkan komitmen investasi yang besar untuk masuk pada penghiliran silika menjadi kaca.

Hanya saja, dia enggan membeberkan besaran komitmen investasi yang sudah dibuat tiga pabrikan asal China dan Korea Selatan tersebut.

Secara kasat mata, motif di balik rencana pelarangan ekspor pasir silika, sebagaimana sesumbar Jokowi, sangatlah baik.

Jokowi menginginkan penambahan nilai dilakukan di dalam negeri atas komoditas-komoditas mentah Indonesia. Namun berkaca pada pengalaman komoditas nikel di Sulawesi, ternyata "evil in the detail".

Seperti diakui Menteri Investasi/Kepala BKPM belum lama ini, penguasa industri yang mengolah nikel menjadi komoditas bernilai tambah bukanlah Indonesia, tapi investor dan perusahaan yang berasal dari China.

Perusahaan-perusahaan ini tidak saja membawa modal dan teknologi, tapi sebagian besar juga membawa tenaga kerjanya sendiri. Sementara penambang dikuasai mayoritas perusahaan domestik, baik skala kecil maupun besar.

Dengan arsitektur yang demikian, saat pelarangan ekspor nikel diterapkan, penambang kehilangan pasar internasional karena harus menjual hasil tambangnya ke industri domestik yang justru dikuasai oleh asing.

Hal ini diperparah karena pemilik pabrik hanya mau membeli hasil tambang dengan harga yang jauh lebih rendah dengan aturan main yang sebagian besar menguntungkan mereka saja. Posisi tawar penambang sangat rendah. Bagi penambang kecil-menengah bahkan nyaris tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com