Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Urgensi Menimbang Ulang Rencana Pelarangan Ekspor Pasir Silika

Kompas.com - 02/06/2023, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena itu, penikmat "added value" lebih banyak adalah perusahaan-perusahaan asing ini, yang bekerja sama dengan komprador-komprador nasional. Akibatnya yang terjadi ternyata adalah ketidakadilan baru di lapangan.

Dengan kata lain, niat baik terkait pembentukan ekosistem dan penambahan nilai komoditas sebagaimana diceritakan Jokowi, terjadi tapi penikmatnya bukan mayoritas pengusaha nasional alias salah sasaran.

Hal ini berjalinkelindan dengan ketidakjelasan posisi pengambil kebijakan dan objek kebijakan, karena beberapa pejabat tinggi negara justru disinyalir menjadi bagian komersial dari ekosistem yang ingin dibangun oleh Jokowi.

Walhasil, posisi regulator dan pelaku usaha menjadi tidak berbatas. Kondisi inilah yang membuat publik melihat kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik sebagai kebijakan yang aneh, karena sebagian pihak yang berkapasitas sebagai regulator juga sekaligus berkapasitas sebagai pelaku usaha yang ikut menikmati kebijakan dari regulator tersebut.

Nah, hal inilah yang harus dihindari oleh pemerintah di saat berencana melarang ekspor komoditas pasir silika.

Posisi pelaku tambang dan pelaku industri komoditas pasir silika harus dibuat adil dan berimbang terlebih dahulu, sebelum dipaksa untuk berhenti melakukan ekspor.

Dengan lain perkataan, pengalaman di Sulawesi dengan komoditas nikel harus dijadikan pelajaran berharga untuk tidak lagi terjebak ke dalam lubang yang sama.

Jika pemerintah memaksakan pelarangan ekspor pasir silika, maka otomatis penambang akan kehilangan pasar internasional. Risiko lanjutannya, para penambang akan kehilangan kesempatan untuk mengakumulasi modal untuk dijadikan landasan finansial membangun industrinya sendiri.

Di sisi lain, dengan mengecilnya peluang penambang membangun industrinya sendiri, karena kesempatan untuk mendapatkan cuan dari pasar internasional hilang, maka otomatis ruang kosong tersebut akan diisi oleh investor dan perusahaan asing, sebagaimana yang terjadi pada komoditas nikel di Sulawesi.

Untuk itu, diperlukan "rentang waktu" bagi penambang domestik dan pelaku industri dalam negeri untuk menyiapkan ekosistem pasir silika, sebelum benar-benar dilarang diekspor.

Dengan kata lain, pemerintah tak bisa "ujuk-ujuk" melarang ekspor komoditas pasir silika dan kuarsa, sementara tidak ada upaya untuk membuat "level playing field" di level industrinya di satu sisi dan menyiapkan mekanisme penggantian "opportunity lost" yang akan dialami oleh para penambang karena kehilangan pasar internasional.

Artinya, pemerintah harus benar-benar memberdayakan dan menguatkan posisi penambang di satu sisi, dengan memberikan berbagai kemudahan regulasi dan berbagai insentif agar bisa berproduksi secara maksimal dan efisien terlebih dahulu.

Pun pemerintah perlu memberi para penambang kesempatan untuk melakukan akumulasi kapital domestik dari aktifitas ekspor ke pasar global dalam jangka waktu tertentu, sebelum benar-benar melarangnya, lalu memberikan ruang pembiayaan yang fleksibel dengan berbagai kebijakan "financing engineering" dan "financial repression".

Tujuannya untuk memberdayakan penambang di satu sisi dan meningkatkan kapasitas mereka untuk berekspansi dari penambang menjadi pemain industri sekaligus di sisi lain, agar tidak terjadi relasi yang tidak adil antara para penambang dan para pengolah (industri).

Prinsip ini juga berlaku bagi komoditas pasir silika yang tidak diperuntukan bagi EV. Sebagaimana diketahui, pasir silika bukan saja terkait dengan "microchip" kendaraan listrik, tapi juga terkait dengan banyak produk turunannya, salah satunya sebagai bahan baku inti pembuatan kaca yang menjadi komponen utama panel surya.

Jadi sangat bisa dipahami mengapa dalam enam bulan hingga satu tahun terakhir, permintaan pasir silika dari China ke Indonesia naik cukup tajam.

Ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Pasalnya, selain produsen kendaraan listrik, China adalah produsen terbesar panel surya di dunia, bahkan menguasai sekitar 80 persen produksi panel surya dunia.

Pendeknya, apapun produk bernilai tambah yang akan digapai oleh pemerintah dari komoditas pasir silika haruslah mempertimbangkan distribusi manfaat yang adil antara penambang dan dunia industri di satu sisi dan antara pelaku usaha domestik dan pelaku usaha asing di sisi lain.

Pun yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menjadi instrumen manipulatif bagi segerombolan "oligar" domestik dan "komprador-komprador" penjilat investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) nasional atas nama kepentingan dangkal mereka sendiri, tapi berlindung di balik narasi "peningkatan nilai tambah" dan narasi pembangunan ekosistem energi berkelanjutan.

Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang perlu dipertimbangkan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com