Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Kompas.com - 06/06/2023, 13:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hingga saat ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum melakukan pembayaran utang minyak goreng (migor) kepada para pengusaha.

Ia mengatakan, hal ini disebabkan terdapat perbedaan jumlah pembayaran utang minyak goreng antara klaim pengusaha dan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo.

Zulkifi mengatakan, 54 pengusaha mengajukan klaim pembayaran minyak goreng sebesar Rp 812 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendag melalui PT Sucofindo, klaim pembayaran utang migor sebesar Rp 474 miliar.

"Perbedaan antara klaim (pengusaha) dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Kemendag Wajib Bayar Utang Migor Rp 800 Miliar ke Pengusaha

Zulkifli mengatakan, pihaknya meminta lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa perbedaan jumlah utang minyak goreng tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil audit dari lembaga terkait untuk memastikan jumlah utang migor yang wajib dibayarkan.

"Oleh karena itu kami minta audit dari auditor negara, karena BPDPKS juga nanti akan diaudit oleh auditor negara. BPDPKS akan diaudit keuangan oleh BPK, kalau BPK ada temuan kan celaka," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023


Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pendapat hukum terkait pembayaran utang minyak goreng tersebut.

Namun, menurut dia, surat balasan yang disampaikan Kejaksaan Agung belum begitu jelas.

"Jadi sebelumnya diaudit dulu, berapa yang harus dibayarkan, selain kita akan memperkuat putusan kejaksaan itu gak jelas sebetulnya. Ada suratnya tapi bukan kewenangan," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Duduk perkara utang migor

Sebelumnya, para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum pemerintah agar segera membayar utang jumbo sebesar Rp 344 miliar.

Utang itu berkaitan dengan penggantian selisih harga jual (rafaksi) dalam program minyak goreng satu harga yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, program itu sudah bergulir sejak 2022.

Lantaran kesal tagihan belum juga dilunasi, Aprindo bahkan sampai harus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu. Surat protes dilayangkan karena belum ada kejelasan proses penyelesaiannya dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com