Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023

Kompas.com - 08/05/2023, 15:05 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan pihaknya siap akan menuntaskan sengkarut pembayaran utang minyak goreng atau migor (rafaksi) ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.

Bahkan dia optimistis perdebatan apakah utang itu harus dibayarkan atau tidak bisa selesai sebelum Agustus 2023.

Hingga saat ini, Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Aprindo Ultimatum Kemendag soal Utang Migor Rp 344 Miliar

Ketika Kejagung sudah melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

"Ini kami siap fasilitasi dan menuntaskan (utang) dan saya yakin ada titik temu. Kita selesaikan secepatnya, kalau bisa sebelum Agustus kenapa tidak," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (8/5/2023).

Jerry mengaku pihaknya sudah berkomunikasi langsung dan berdiskusi dengan Aprindo untuk membicarakan lebih lanjut pembayaran utang tersebut. Dalam diskusi tersebut pihaknya sama-sama sepakat untuk menempuh berbagai cara agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar


"Aprindo dan Kemendag sudah komunikasi. Mudahan ada titik temu. Ini tak berhubungan dengan Aprindo saja, ini juga BPDPKS. Intinya semangat kita sama untuk kepentingan nasional yang penting tidak ada pihak dirugikan," kata Jerry.

Adapun sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5/2023) yang lalu di Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim membeberkan ada 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo.

"Kemarin sudah ketemu sesuai dengan janji saya kemarin, dan pertemuannya yang pertama disepakati pada prinsipnya teman- teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Kemendag Akan Panggil Aprindo dan Produsen Minyak Goreng Bahas Utang Rp 344 Miliar

Lalu yang kedua, lanjut Isy, pihaknya menyampaikan ke Aprindo bahwa di Kejagung pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan.

"Kami sudah sampaikan ke teman-teman (Aprindo), bahwa sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung," kata Isy.

Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.

"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.

Baca juga: Bertemu Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng, Kemendag: Prinsipnya Kita Akan Bayar, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com