Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

Kompas.com - 06/06/2023, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah mengizinkan para pedagang untuk menjual pakaian bekas selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meski demikian, Jerry menegaskan pemerintah melarang impor pakaian bekas sesuai ketentuan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut disampaikan Jerry saat menanggapi aksi unjuk rasa para pedagang pakaian bekas impor di depan kantor Kemendag, Selasa (6/6/2023).

"Seperti yang pak Menteri Perdagangan katakan bahwa jualannya sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang," kata Jerry usai menghadiri rapat kerja dengan Komis VI DPR di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Demo, Sebut Enggak Masalah Bayar Pajak

Jerry mengatakan, para pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas yang tersisa sampai habis. Namun, kegiatan impor pakaian bekas tetap dilarang.

"Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata pak Mendag (Zulkifli Hasan) silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya," ujarnya.

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama pedagang baju bekas impor (thrifting) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, unjuk rasa tersebut dihadiri kurang lebih 60 aktivis dan pedagang pakaian bekas impor.

Adapun para pedagang baju bekas impor ini menyampaikan 7 tuntutan kepada Kemendag, sebagai berikut:

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kalau Thrifting Bawa Virus, Saya Sudah Mati

  1. Revisi Permendag no.40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting.
  2. Berikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Pedagang Kecil Thrifting UMKM sesuai Sila Kelima Pancasila.
  3. Biarkan kami mencari nafkah dengan berdagang produk Thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu.
  4. Stop politisasi pedagang Thrifting di setiap tahun politik yang merugikan kami dalam mencari nafkah untuk keluarga kami.
  5. Sahkan perdagangan Thrifting dan berikan kuota dagang impor Thrifting demi masa depan anak cucu kami.
  6. Kami tidak butuh Menteri yang tidak pro pedagang kecil (Thrifting) seperti kami.
  7. Kami meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mundur jika tidak mau memenuhi tuntutan kami.

Baca juga: Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com