Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi Demo Pedagang, Wamendag: Intinya Impor Baju Bekas Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah mengizinkan para pedagang untuk menjual pakaian bekas selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meski demikian, Jerry menegaskan pemerintah melarang impor pakaian bekas sesuai ketentuan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal tersebut disampaikan Jerry saat menanggapi aksi unjuk rasa para pedagang pakaian bekas impor di depan kantor Kemendag, Selasa (6/6/2023).

"Seperti yang pak Menteri Perdagangan katakan bahwa jualannya sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang," kata Jerry usai menghadiri rapat kerja dengan Komis VI DPR di Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta, Selasa.

Jerry mengatakan, para pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas yang tersisa sampai habis. Namun, kegiatan impor pakaian bekas tetap dilarang.

"Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata pak Mendag (Zulkifli Hasan) silakan dilihat, dihabiskan barang dagangannya dan kita lihat kelanjutannya," ujarnya.

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama pedagang baju bekas impor (thrifting) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, unjuk rasa tersebut dihadiri kurang lebih 60 aktivis dan pedagang pakaian bekas impor.

Adapun para pedagang baju bekas impor ini menyampaikan 7 tuntutan kepada Kemendag, sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2023/06/06/203000826/tanggapi-demo-pedagang-wamendag--intinya-impor-baju-bekas-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke