Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warisi Utang Rp 4,6 Triliun, InJourney Minta Suntikan PMN Rp 1,05 Triliun, Buat Apa?

Kompas.com - 15/06/2023, 19:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding BUMN Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney meminta suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,05 triliun untuk membayar utang terkait proyek pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengungkapkan, perseroan melalui anak usahanya, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tengah menanggung utang Rp 4,6 triliun dari pengembangan kawasan Mandalika.

Pembayaran utang tersebut terbagi menjadi dua termin, yakni kewajiban jangka pendek (short term) sebesar Rp 1,2 triliun dan kewajiban jangka panjang (long term) sebesar Rp 3,4 triliun.

Baca juga: Pembangunan Mandalika Tinggalkan Utang, BUMN InJourney Kesulitan Bayar

Ia menuturkan, keuangan perusahaan saat ini tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang jangka pendek tersebut, sehingga membutuhkan dukungan dana dari PMN.

"Terus terang saya tidak bisa menyelesaikan yang short term liabilities ini," ujar Dony dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/6/2023).

Oleh sebab itu, rencananya pembayaran utang sekitar Rp 1,2 triliun tersebut akan ditopang dari dana PMN sebesar Rp 1,05 triliun, sementara sisanya sekitar Rp 250 miliar akan ditanggung perusahaan melalui aksi korporasi.

"Jadi (PMN Rp 1,05 triliun) ini pun tidak menutupi dari total short term liabilities yang dimiliki di Mandalika," imbuhnya.

Baca juga: Naik 126,7 Persen, Laba InJourney di Kuartal-I 2023 Capai Rp 355,6 Miliar


Dony mengungkapkan, utang yang sebesar Rp 4,6 triliun tersebut merupakan "warisan" yang didapat InJourney ketika mengambilalih proyek pengembangan kawasan Mandalika.

Oleh sebab itu, permintaan PMN ini bertujuan menyelesaikan beban utang sehingga menyehatkan kembali kondisi keuangan perusahaan.

"Proses yang sedang diajukan ini sebenarnya proses penyehatan kondisi Mandalika setelah kita ambil alih. Bukan untuk new investment (investasi baru)," kata Dony.

Adapun utang tersebut mencakup proyek penggerjaan pembangunan grandstands, VIP hospitality vilage, beautifikasi pit building, dan fasilitas area poddock, serta pekerjaan upgrading/resurfacing sirkuit.

Selain itu, mencakup pemasangan instalasi MEP pit building, pekerjaan pembangunan pit building, dan pembangunan fastitas infrastruktur yang bersifat mandatori atau wajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com