Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Usulkan Kepala Desa Dapat Tunjangan Purnatugas, Ekonom: Jangan sampai Bebani APBN

Kompas.com - 27/06/2023, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang (UU) Desa tengah bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR sepakat mengusulkan adanya tunjangan purnatugas kepala desa.

Nantinya, pembahasan mengenai definisi purnatugas, mekanisme pemberian, sumber anggaran, dan hal lainnya akan dibahas bersama Baleg DPR dan pemerintah.

Baca juga: Banyak Orang Berebut Jadi Kepala Desa, Memang Gajinya Berapa?

Menurut Baleg, pengaturan–pengaturan lebih detail mengenai pemberian tunjangan purnatugas dapat diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Ini kan masih proses awal. Kan nanti soal fiskalnya kita akan bicara dengan pemerintah,” ujar Supratman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan perubahan terkait masa jabatan kepala desa. Sebelumnya, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dalam revisi UU Desa, Baleg DPR mengusulkan kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut -turut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mempertanyakan justifikasi usulan tersebut.

Apalagi, pemberian tunjangan purnatugas belum tentu berpengaruh pada meningkatnya tata kelola dan kualitas pengelolaan dana desa selama kepala desa tersebut menjabat.

"Apakah dengan tunjangan purnatugas bisa menambah atau meningkatkan kualitas tata kelola selama dia menjabat atau ngga? Kalau enggak ada ngapain kita tambahkan tunjangan purnatugas," ujar Herman saat dihubungi Kontan.co id, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa Saat Ini?

Senada, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemberian tunjangan purnatugas perlu dikaji dari sisi kesiapan anggaran. Karena jumlah kepala desa yang terbilang banyak sekitar 75.000 desa.

"Jangan sampai usulan tunjangan ini membebani anggaran negara," ujar Bhima.

Menurut Bhima, hal itu konteksnya terkait tahun politik. Akan tetapi, bukan berarti belanja negara jadi over populis dengan memberikan tunjangan purnatugas kepala desa.

"Sementara banyak kebutuhan yang lebih urgen untuk mengembangkan desa," sebut Bhima. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com