Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Sri Mulyani Bayarkan Utang ke Masyarakat Senilai Rp 258,6 Miliar

Kompas.com - 28/06/2023, 11:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera membayarkan utang ke masyarakat senilai Rp 258,6 miliar. Nilai utang tersebut merupakan total dari 9 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, utang tersebut sebagaimana tercantum dalam Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022. Rekomendasi tersebut merupakan upaya Ombudsman dalam menagih utang yang telah berkekuatan hukum sejak belasan tahun lalu.

"Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Lebih lanjut Najih bilang, Kemenkeu seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum. Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.

"Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini," katanya.

Sesuai dengan rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta agar menteri keuangan selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Baca juga: Utang Lapindo ke Negara Capai Rp 2 Triliun, Setiap Ditagih Selalu Berdalih

Kedua, Ombudsman meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor.

"Selanjutnya, Kemenkeu menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ucap Najih.

Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com