Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Lapindo ke Negara Capai Rp 2 Triliun, Setiap Ditagih Selalu Berdalih

Kompas.com - 21/06/2023, 05:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang dana talangan ganti rugi bencana Lumpur Lapindo PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) masih belum diselesaikan hingga pertengahan 2023. Padahal, utang tersebut sudah jatuh tempo sejak 2019.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah kerap menyurati perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, utang tersebut tak kunjung terselesaikan.

"Kita sudah surat menyurat, kita tagih, dan bersangkutan menyampaikan dalilnya," ujar dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Belum Lunas, Utang Lapindo ke Negara Mencapai Rp 2,23 Triliun

Oleh karenanya, Rionald bilang, permasalahan utang Lapindo sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta. Panitia interdepartemental itu diharapkan dapat menyelesaikan utang yang nilainya telah melebihi Rp 2 triliun.

"Kami serahkan ke PUPN sehingga nanti PUPN cabang Jakarta itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan dari PUPN," kata Rionald.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, nilai utang milik Lapindo yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda telah mencapai sebesar Rp 2,23 triliun hingga pengujung 2020. Jumlah tersebut terus bertambah, mengingat adanya denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Lapindo Tak Kunjung Bayar Utang, Pemerintah Siap Sita Asetnya

 

Adapun utang lapindo ini sudah ada sejak 2007, saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo, melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu, Lapindo diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Dalam perjanjian tersebut Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019.

Baca juga: Kemenkeu Cari Formula yang Pas Buat Tagih Utang Lapindo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com