JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah menaikkan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bagi pelaku usaha mikro.
Meski demikian, ia mengatakan, para pelaku usaha tentu berharap tak ada biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Tanggapan kita sebenarnya, kita dengan kondisi sekarang kita enggak perlu added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan (tarif QRIS)," kata Shinta usai acara Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Cara Daftar QRIS untuk Pelaku Usaha
Shinta mengatakan, setiap biaya tambahan akan berdampak pada bisnis yang dijalankan pelaku usaha mikro.
Karenanya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah terkait dampak yang terjadi setelah tarif baru QRIS diberlakukan.
"Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berdampak (pada bisnis), tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu makanya kita banyak berkoordinasi kemungkinannya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu (5/7/2023).
Adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.
Baca juga: Tarif QRIS Usaha Mikro Naik, Ekonom: Pedagang Bakal Ikut Naikkan Harga
Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.