Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif QRIS Usaha Mikro Naik, Ekonom: Pedagang Bakal Ikut Naikkan Harga

Kompas.com - 06/07/2023, 16:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, penetapan tarif baru MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro bisa berdampak pada penyesuaian harga barang.

"Bagi usaha mikro dan ultra mikro yang sudah menggunakan QRIS tentu akan ada penyesuaian harga barang dengan adanya tarif MDR ini," kata Nailul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Meski besaran tarif MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro tersebut paling kecil dibandingkan layanan lainnya, Nailul menilai, pedagang akan membebankan biaya tersebut terhadap barang yang dibeli konsumen.

"Penjual pasti akan membebankan biaya MDR ini ke harga barang yang dibayarkan konsumen. Bisnis mikro dan ultra mikro ini transaksinya juga relatif kecil," ujarnya.

Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Lebih lanjut, Nailul menilai tarif baru QRIS tersebut relatif bisa diterima pelaku usaha mikro. Karenanya, ia mendorong agar layanan QRIS bisa lebih maksimal.

"Tinggal bagaimana pelayanan QRIS ini bisa lebih maksimal, seperti proses settlement yang lebih cepat, ataupun sistem yang lebih aman bagi penjual," ucap dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu (5/7/2023).

Adapun BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Baca juga: Uji Coba Layanan QRIS Tuntas, Nasabah Bisa Tarik, Transfer, dan Setor Tunai


Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com