Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pajak Natura, Ini Daftar Fasilitas Karyawan yang Kena Pajak dan yang Dikecualikan

Kompas.com - 11/07/2023, 13:23 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan. Pajak ini tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak.

Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk sebagai penghasilan. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak menjadi obyek pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Baca juga: Pajak Natura Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Pendapatan Negara

Namun, sejak tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura dikategorikan sebagai penghasilan penerima kerja. Dengan demikian, fasilitas dan kenikmatan non uang yang diterima penerima kerja tergolong sebagai obyek pajak penghasilan.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Baca juga: PNS Kebal dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura

Namun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Terdapat 11 obyek natura yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Adapun daftar fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Baca juga: Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. 

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Baca juga: Dua Sisi Cuti Bersama Idul Adha: Bisa Quality Time buat ASN, Suram buat Pekerja Swasta

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com