Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Gaji Para Kepala Dinas DKI, Sebulan di Atas Rp 60 Juta

Kompas.com - 15/07/2023, 19:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.

Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.

Kepala dinas sendiri merupakan pejabat eselon yang didominasi dari unsur ASN. Secara umum, apabila gaji pokok ditambah dengan semua tunjangannya, maka pendapatan sebulan para kepala dinas di DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp 60 juta per bulan.

Gaji Kepala Dinas di DKI Jakarta

Baca juga: Mampu Beli Moge Harley, Berapa Gaji Sipir Lapas di Lampung yang Viral?

Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  • Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  • Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
  • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bank Syariah yang Mengklaim Bebas Riba?

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Gaji pokok PNS

Kepala dinas juga mendapatkan gaji pokok sebagai PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar antara paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.

Baca juga: Menpora Dito, Usia 32 Tahun, Kekayaan Rp 282 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com