Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Minta ITDC Permudah Persyaratan Investasi di KEK Mandalika

Kompas.com - 16/07/2023, 21:08 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) meminta PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempermudah persyaratan investasi bagi para investor yang akan masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Hal ini mengingat masih minimnya investasi di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, untuk mempermudah para investor berinvestasi, pihaknya mengusulkan kepada PT ITDC agar ada keringanan dalam menerima investor.

"Kami sudah meminta persyaratan pemanfaatan lahan untuk awal investasi coba dilakukan relaksasi-relaksasi, sehingga investor tertarik. Jangan terlalu business oriented dikedepankan, tanpa membuat insentif bagi investor," ujar Gita di Mataram seperti dilansir Antara, Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Kekayaan Menpora Dito Rp 282 Miliar, Kebanyakan dari Hadiah

Ia menilai bahwa ketatnya peraturan dan perjanjian yang diterapkan ITDC disinyalir menjadi penyebab minimnya minat investor untuk menanamkan investasi di Destinasi Super Prioritas Nasional (DSPN) itu.

Oleh karena itu, Pemprov) NTB sudah meminta persyaratan itu bisa dipermudah. Salah satunya dengan mempermudah persyaratan terkait land utilization development agreement (LUDA) atau perjanjian penggunaan dan pemanfaatan lahan di kawasan.

"Andai LUDA ketat dan mahal dilonggarkan sedikit, sehingga investor berminat masuk. Kalau sudah masuk coba buat adendum atau stimulan, sehingga orang tertarik investasi," kata Gita. 

Baca juga: Lowongan Kerja Kawasan Ekonomi Khusus untuk Lulusan D3-S2, Simak Syaratnya

Menurut dia, persoalan minimnya investasi di KEK Mandalika sudah disampaikan Pemprov NTB saat kunjungan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) di Kantor Gubernur NTB beberapa waktu lalu.

"Jadi di hadapan Wantannas, apa masalah-masalah di Mandalika sudah kami sampaikan. Termasuk kami menyampaikan apa yang harus kami lakukan. Mungkin saja investor belum melihat dalamnya," kata Gita Ariadi.

Kendati demikian, kata Gita pula, sejumlah persoalan yang muncul di KEK Mandalika sudah berhasil diatasi dan diselesaikan. Termasuk melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan di KEK Mandalika.

Baca juga: Mengenal Istilah Demografi dan Bonus Demografi

"Kalaupun ada masalah segera ITDC mewujudkan dan merealisasikan rencana-rencana pembangunan dengan cara itu, maka gejolak sosial tentu akan terkanalisasi dengan serapan tenaga kerja dan terbukanya lapangan kerja di kawasan itu," katanya pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com