Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bakal Tindak Tegas 155 Petinggi BUMN yang Tak Patuh LHKPN

Kompas.com - 26/07/2023, 12:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kecewa lantaran masih ada petinggi perusahaan pelat merah yang tidak taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski tingkat kepatutan LHKPN di BUMN mencapai 99,5 persen, namun tetap ada 155 direktur dan komisaris yang belum lapor LHKPN. Selain itu, ada 6 BUMN yang mendapat predikat paling tidak patuh dalam pelaporan LHKPN.

"Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 (persen) melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau enggak salah (tidak patuh LHKPN)," ujar Erick Thohir saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Pemanggilan Ahok dan Bos Pertamina

Ia pun memastikan, segera menindaklanjuti laporan KPK tersebut, dan sudah menginstruksikan Sekretaris Kementerian BUMN serta deputinya untuk mengambil tindakan tegas. Lantaran, menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban bagi para petinggi BUMN.

"Ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Kalau menterinya saja ngelapor (LHKPN) masa anak buahnya enggak mau ngelapor, emang ada yang diumpetin?," ucap dia.

Menurut Erick, Kementerian BUMN dan KPK sudah memiliki kesepakatan kerja sama sehingga akan saling berkoordinasi terkait pelaporan LHKPN ini.

Soal 155 direktur dan komisaris yang belum melaporkan LHKPN, ia bilang, sedang melakukan pengecekan terhadap nama-nama petinggi BUMN tersebut.

"Kita lagi cek, kan justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma kalau KPK yang ngecek lebih mantap ya," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada 155 direktur dan komisaris yang belum lapor LHKPN, serta 6 BUMN memiliki tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

Baca juga: Erick Thohir: Transformasi BUMN Tidak Mungkin Sukses Tanpa Transformasi SDM

Adapun 6 BUMN itu yakni PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen.

Kemudian, PT Boma Bisma Indra 38,46 persen; PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen; dan PT Indah Karya 53,85 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun meminta Erick agar mendorong jajaran direktur dan komisaris, maupun para wajib lapor di 6 perusahaan BUMN itu segera melaporkan LHKPN mereka.

"Tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir: Berapa Pun Saham yang Dilepas Vale Siap Diambil MIND ID

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com