Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Buka Suara soal Setop Penyaluran Kredit ke Pegawai Waskita dan Wika

Kompas.com - Diperbarui 28/07/2023, 17:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - PT Bank Mandiri Tbk (Persero) beserta anak-anak usahanya dikabarkan telah memutuskan sementara waktu untuk tidak penyaluran kredit ke pegawai 3 BUMN karya.

Ketiga perusahaan konstruksi pelat merah yang dimaksud yakni PT Wijaya Karya Tbk (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Kabar penghentian pemberian kredit bagi karyawan 3 BUMN konstruksi tersebut awalnya ramai dibahas di media sosial, terutama Twitter.

Ronald Sinaga, pemilik akun Twitter @brorondm, awalnya mengunggah tangkapan layar sebuah email berisi surat dari Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan anak usaha Bank Mandiri.

Baca juga: Kode Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk Transfer ATM

Surat itu bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 pada 27 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis, MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.

Penjelasan Bank Mandiri

Dikutip dari KONTAN, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano membenarkan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya perintah tersebut dari induk perusahaan.

Ia menjelaskan, tak hanya MTF saja yang membekukan sementara pemberian kredit ke pegawai 3 BUMN, melainkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Grup Bank Mandiri menghentikan penyaluran kreditnya.

Ricky menambahkan langkah tersebut dilakukan karena Bank Mandiri melihat arus kas dari perusahaan BUMN Karya tersebut mengkhawatirkan. Sehingga, secara alamiah, Bank Mandiri mengambil langkah untuk memitigasi risiko.

Baca juga: Update Kode Bank BJB untuk Transfer Beda Bank

“Daripada nantinya jika masih diberikan kredit takutnya bisa menjadi bermasalah di kemudian hari,” ujar Ricky kepada KONTAN.

Ricky juga menegaskan bahwa perintah untuk menghentikan kredit terhadap tiga perusahaan BUMN Karya tersebut hanya berlaku untuk debitur baru. Sementara, untuk yang existing masih bisa untuk pembayaran.

Sementara itu, CEO PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan induk dalam hal ini Bank Mandiri terkait kebijakan portofolio.

Ia membenarkan ada beberapa BUMN karya yang masuk daftar pembatasan segmen saat ini, bersama perusahaan-perusahaan dari sektor lain yang juga masuk daftar pembatasan.

“Secara berkala dilakukan pembaruan,” ujarnya.

Baca juga: Update Kode Bank Jatim untuk Transfer di ATM

Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KONTAN berjudul: "Efek Utang Jumbo BUMN Karya, Pegawai Tak Bisa Mendapatkan Kredit".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com