Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 30/07/2023, 10:25 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak cukup mudah apabila Anda sudah memahami prosedur dan melengkapi semua persyaratannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan.

Apabila Anda kedapatan tidak membawa STNK saat berkendara, maka dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang. Selain itu, jika Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.

Baca juga: PTPN Group Ekspor Perdana Palm Kernel Expeller ke China Senilai Rp 18,2 Miliar

 

Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK. Karena itu, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke instansi berwenang atau di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Syarat mengurus STNK hilang atau rusak

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online dengan Mudah

  • Formulir permohonan di kantor Samsat
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
  • Asli dan fotokopi e-KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK jika ada.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

 

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  • Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api secara Online

Biaya pengurusan STNK hilang atau rusak

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:

Biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Karena itu, Anda perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak. Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar. 

Nah, itulah informasi seputar cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen dan biayanya. 

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com