JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak cukup mudah apabila Anda sudah memahami prosedur dan melengkapi semua persyaratannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan.
Apabila Anda kedapatan tidak membawa STNK saat berkendara, maka dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang. Selain itu, jika Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
Baca juga: PTPN Group Ekspor Perdana Palm Kernel Expeller ke China Senilai Rp 18,2 Miliar
Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK. Karena itu, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke instansi berwenang atau di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?
Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:
Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online dengan Mudah
Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api secara Online
Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:
Biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Karena itu, Anda perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak. Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar.
Nah, itulah informasi seputar cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen dan biayanya.