Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus STNK Hilang serta Syarat dan Biayanya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan.

Apabila Anda kedapatan tidak membawa STNK saat berkendara, maka dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang. Selain itu, jika Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.

Anda juga akan kesulitan untuk melakukan jual-beli kendaraan jika tidak ada STNK. Karena itu, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke instansi berwenang atau di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak adalah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Syarat mengurus STNK hilang atau rusak

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

Biaya pengurusan STNK hilang atau rusak

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut perinciannya:

Biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Karena itu, Anda perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak. Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar. 

Nah, itulah informasi seputar cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen dan biayanya. 

https://money.kompas.com/read/2023/07/30/102516026/cara-mengurus-stnk-hilang-serta-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke