JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada beberapa waktu lalu.
Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) sendiri telah menyiapkan diri untuk memfasilitasi adanya aturan menampung devisa hasil ekspor di dalam negeri ini.
Wakil Direktur Utama Bank danamon Indoensia Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan, untuk memperbesar portofolio eksportir yang meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) di Danamon, pihaknya akan melakukan sejumlah strategi.
"Kami akan melakukan pendekatan kepada eksportir-eksportir kami supaya menggunakan Danamon sebagai bank penampung," kata dia dalam konferensi pers Laporan Keuangan Semester Pertama 2023, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai
Dengan adanya devisa hasil ekspor yang ditempatkan di Danamon, ia bilang, akan memperkuat posisi perusahaan.
"Tentunya kami kaitkan dengan fasilitas yang ada di kami, kalau memberikan kredit dan deposit yang ada tentunya kami meningkatkan layanan," imbuh dia.
Menurut penjelasannya, aturan DHE SDA telah melewati serangkaian uji coba sebelum akhirnya akan diwajibkan pada 1 Agustus 2023.
Danamon sendiri sebelumnya telah memfasilitasi beberapa transaksi berkaitan dengan aturan parkir devisa ekspor di dalam negeri ini.
"Kami sudah siap. Kami sudah memiliki beberapa nasabah yang menempatkan devisa hasil ekspor ini," tandas dia.
Baca juga: Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor
Sebagai informasi, salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.
Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.