Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Wajib "Parkir" Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

Kompas.com - 28/07/2023, 16:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua arahan terkait dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan arahan pada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral," kata dia dalam konferensi pers soal aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Namun, agunan tunai tersebut harus tetap memenuhi persyaratan agunan tunai yang telah diatur dalam aturan terkait kualitas aset.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Kedua, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA debitor.

DHE SDA dapat ditampung dalam rekeing debitor di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.

Itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Khusu untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.

"Itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan disampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera dapat didelegasikan," imbuh dia.

Mahendra sendiri berpendangan, aturan soal DHE SDA ini akan berdampak besar. Indonesia akan mengalami peningkatan likuiditas valas dalam negeri sekaligus mendorong aktivitas dan produk berbasis valas.

"Tentunaya memperkuat pendalaman jasa keuangan dan pada gilirannya memperkuat perekonomian Indonesia," tutup dia.

Baca juga: Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor

Sebagai informasi, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada beberapa waktu lalu. Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Baca juga: Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Pengusaha Dapat Insentif Diskon Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com