JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua arahan terkait dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan arahan pada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.
"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral," kata dia dalam konferensi pers soal aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Namun, agunan tunai tersebut harus tetap memenuhi persyaratan agunan tunai yang telah diatur dalam aturan terkait kualitas aset.
Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak
Kedua, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA debitor.
DHE SDA dapat ditampung dalam rekeing debitor di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.
Itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Khusu untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.
"Itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan disampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera dapat didelegasikan," imbuh dia.
Mahendra sendiri berpendangan, aturan soal DHE SDA ini akan berdampak besar. Indonesia akan mengalami peningkatan likuiditas valas dalam negeri sekaligus mendorong aktivitas dan produk berbasis valas.
"Tentunaya memperkuat pendalaman jasa keuangan dan pada gilirannya memperkuat perekonomian Indonesia," tutup dia.
Baca juga: Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.