Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Devisa RI Berpotensi Bertambah 60 Miliar Dollar AS Lewat Aturan Wajib Parkir Dana Asing Hasil Ekspor

Kompas.com - 28/07/2023, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, penerapan aturan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpotensi menambah simpanan devisa dalam negeri sekitar 60 miliar dollar AS per tahun. Nilai ini didapat dari realisasi ekspor SDA sepanjang 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nilai ekspor komoditas SDA sektor pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai 203 miliar dollar AS sepanjang 2022. Nilai ini setara dengan 69,5 persen total ekspor nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, nilai devisa yang wajib disimpan di rekening khusus dalam negeri sebesar 30 persen dari nilai ekspor yang dilakukan. Oleh karenanya, dengan asumsi nilai ekspor sebesar 203 miliar dollar AS, maka potensi penambahan devisa dalam negeri mencapai sekitar 60 miliar dollar AS.

Airlangga bilang, tambahan dana devisa itu akan mendongkrak sumber pembiayaan nasional yang menggunakan mata uang asing. Pada akhirnya, hal itu akan meningkatkan kinerja investasi nasional.

Baca juga: Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

"Serta tentunya untuk menjaga stabiltias makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Airlangga bilang, potensi tambahan devisa utamanya akan berasal dari sektor pertambangan. Tercatat nilai ekspor pertambangan pada 2022 mencapai 129 miliar dollar AS, dengan penyumbang utama komoditas batu bara.

Kemudian, nilai ekspor komoditas perkebunan mencapai 55,2 miliar dollar AS, dengan penyumbang utama komoditas kelapa sawit. Selanjutnya, nilai ekspor perhutanan mencapai 27,8 miliar dollar AS dan perikanan sebesar 6,9 miliar dollar AS.

Baca juga: Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Setor Devisa Hasil Ekspor

Dengan melihat besarnya nilai ekspor SDA, pemerintah mencoba menangkap peluang tambahan simpanan devisa, melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan pengusaha menyetor 30 persen devisa dari total nilai ekspor yang dilakukan selama 3 bulan.

"Jadi yang dijaga bukan bumi, air, beserta tanah, tapi juga hasilnya. Hasilnya juga juga harus untuk kepentingan nasional," ucap Airlangga Hartarto.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com