Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee

Kompas.com - 31/07/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Zainudin mengajak seluruh mitra Shopee dan masyarakat pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang sudah tersedia di aplikasi Shopee.

"Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas," katanya ditemui usai acara peluncuran integrasi kanal pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di platform Shopee, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Zainudin memaparkan, dengan membayar iuran mulai dari Rp 21.600 untuk 2 orang per bulan, para mitra dan pengguna dapat mendaftar melalui aplikasi Shopee untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ada banyak manfaat yang akan diterima yakni perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan di Shopee

Berikut cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan di Shopee:

  • Buka aplikasi shopee
  • Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket
  • Pilih menu BPJS
  • Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik Banner "Kamu Bisa Registrasi BPJS Ketenagakerjaan"
  • Pilih jumlah tenaga kerja dan bulan pembayaran
  • Lengkapi seluruh data
  • Lakukan proses pembayaran

Bagi peserta yang sudah terdaftar, dapat memanfaatkan fitur pembayaran iuran di aplikasi Shopee dengan cara berikut:

Cara bayar iurang BPJS Ketenagakerjaan di Shopee

  1. Buka aplikasi shopee
  2. Pilih menu pulsa, tagihan, dan tiket
  3. Pilih menu BPJS
  4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan
  5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  6. Pilih periode pembayaran
  7. Lakukan proses pembayaran

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 secara Online

Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan perusahaan e-commerce, PT Shopee International Indonesia, upaya dalam memperluas jangkauan dan memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, saat ini e-commerce merupakan salah satu ekosistem yang menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan.

Lantaran di dalam ekosistem tersebut terdapat jutaan pekerja informal meliputi mitra pengemudi, penjual, dan pekerja yang termasuk dalam sektor pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, dengan kolaborasi ini akan semakin menambah portofolio fitur dan layanan yang dihadirkan Shopee, sekaligus melengkapi beragam pilihan kanal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO dengan Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com