Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terima Penjelasan WIKA soal Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

Kompas.com - 02/08/2023, 11:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sudah memberikan penjelasan terkait dengan dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan penyampaian penjelasan tersebut dilakukan perusahaan secara tertutup karena ada informasi yang bersifat confidential dan masih dalam tahap negosiasi.

“Perseroan telah menyampaikan tanggapan Permintaan Penjelasan secara tepat waktu pada tanggal 13 Juli 2023 yang bersifat non-publish karena mengandung informasi yang bersifat confidential yang masih dalam tahap negosiasi (masih dalam tahap awal),” kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Alasan Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai Wika dan Waskita: Khawatir Bermasalah

Nyoman mengatakan pihaknya meminta WIKA untuk menyampaikan penjelasan tersebut secara tebuka melalui Keterbukaan Informasi BEI. Hal ini bertujuan agar para investor bisa mendapatkan informasi mengenai kondisi perseroan saat ini.

“Bursa telah meminta Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang merupakan informasi publik agar publik mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi Perseroan,” kata Nyoman.

“Bursa senantiasa memantau perkembangan kegiatan operasional Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan. Selain itu Bursa juga akan melakukan penelaahan atas setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan,” sambung dia.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara soal Setop Penyaluran Kredit ke Pegawai Waskita dan Wika

Mengutip keterbukaan informasi, Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti standar pelaporan keuangan perusahaan yang berlaku dan melakukan penyesuaikan kaidah akuntasnsi yang berlaku di Indonesia.

“Mengenai pemberitaan manipulasi laporan keuangan, perseroan akan sepenuhnya menyesuaikan kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia, serta setiap laporan keuangan Perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Auditor Independen dimana Laporan keuangan tersebut dipublikasikan kepada publik sebagai pemenuhan aturan OJK kepada Perseroan selaku perusahaan terbuka,” ujar Mahendra.

Baca juga: Laporan Keuangan Waskita dan Wika Masih Diaudit BPKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com