Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar

Kompas.com - 03/08/2023, 17:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat.

"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina Pastikan Stok di Pangkalan Aman

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menegaskan, pendataan tersebut dilakukan bukan membatasi pembeli LPG 3 kg melainkan untuk memastikan program LPG 3 kg tepat sasaran.

Ia mengatakan, masih bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung LPG 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompan.

Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian LPG 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang untuk 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasokan

Adapun per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website.

"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran LPG 3 kg," ujarnya.

Lebih lanjut, Maopang mengatakan, registrasi pada masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg ini juga bertujuan untuk menyempurnakan pendistribusian LPG 3 kg sehingga terhindar dari penyalahgunaan.

"Transaksi secara manual dalam lookbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pembeli LPG 3 kg yang sesungguhnya, proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Kementerian ESDM: Elpiji 3 Kg Tidak Langka, tapi Distribusinya yang Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com