Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Turun Tak Sesuai Stasiun KA Tujuan Kini Kena Denda | RI Hentikan Impor Sapi Australia

Kompas.com - 04/08/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Berlaku Hari Ini, Penumpang Turun Lebihi Stasiun Akhir Wajib Bayar Denda

PT KAI (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda. Sanksi lainnya yang bisa diterapkan adalah tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," beber Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata dia lagi.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selengkapnya klik di sini

2. Operasional Komersial LRT Jabodebek Mundur, Kemenhub: Kemungkinan Jadi 20 atau 30 Agustus 2023

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan tanggal operasional komersial LRT Jabodebek bakal mundur menjadi 20 atau 30 Agustus 2023, dari target sebelumnya 18 Agustus 2023.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan memastikan kesiapan sistem LRT Jabodebek serta aspek keamanan dan keselamatan sebelum LRT Jabodebek beroperasi secara komersial.

"Ini selaras dengan apa yang sudah disampaikan oleh Presiden saat uji coba LRT tadi pagi. Semuanya disiapkan dengan sebaik-baiknya, semua yang berkaitan dengan sistem, keamanan dan keselamatan harus diutamakan, tidak perlu tergesa-gesa," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

"Pak Menhub tadi menyampaikan bahwa ada kemungkinan operasional secara komersial dimulai 20 atau 30 Agustus. Semua tergantung persiapan yang dilakukan dan evaluasinya," tambahnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Waspada Penipuan "Money Game", Kenali Aneka Modusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai modus dan kegiatan legal yang berhubungan dengan permainan uang atau money game. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, beberapa modus yang sedang tren dalam kaitannya dengan money game antara lain binary option, robot trading, dan aset kripto.

"Yang lagi tren juga, ini sebenarnya semua terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kaitan dengan binary option, robot trading, dan juga aset kripto," kata dia dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).

Ia menjelaskan, ketiga modus di atas itu berkaitan dengan modus money game. Adapun beberapa skema money game yaitu dengan mendapatkan komisi dari pencarian member baru. Biasanya, dalam skema money game tidak ada barang yang dijual.

Money game juga biasanya menggunakan skema yang memberikan semacam misi yang harus dilakukan oleh konsumen.

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com