Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Sertifikat HPL untuk 34.000 Hektar di IKN, Otorita: Memberikan Kepastian Hak Pengelolaan

Kompas.com - 04/08/2023, 17:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 34.000 hektar kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe menyatakan, pihak mengapresiasi atas penerbitan sertifikat. Hal itu dia sampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023).

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34.000 hektar. Dengan terbitnya sertifikat maka pembangunan akan segera terwujud," katanya dikutip dari siaran pers Otorita IKN, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Menteri PUPR: Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN Akan Selesai Juli 2024

Dia menjelaskan, di IKN dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, Kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Bank Indonesia.

"Jadi ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," ujar Dhony.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Otorita IKN. Dengan terbitnya sertifikat HPL ini artinya lahan seluas 34.035,73 hektar di IKN telah berkepastian hukum.

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam kesempatan tersebut.

Dirinya pun menyarankan kepada Badan Otorita IKN agar segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan Otorita IKN dapat segera diterbitkan.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi.

Baca juga: Basuki Hadimuljono: Insya Allah, Saya Akan Jadi Menteri Pertama yang Tinggal di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com