JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan pada September 2023.
Dari proyeksi kebutuhan 1.030.000 formasi, sebanyak 572.496 formasi yang ditetapkan oleh Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, mekanisme pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, yang dihelat Kamis (3/8/2023), di Jakarta.
Baca juga: Cegah CPNS Mundur, BKN Sediakan Informasi Gaji di Portal SSCASN
Haryomo menambahkan, kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan pegawai yang pensiun, juga menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Untuk kebutuhan PPPK, tahun ini lebih didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sedangkan kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal bagi Tenaga Honorer
Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login.
Portal ini merupakan akses utama bagi para pelamar CASN untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.
Untuk mendaftar akun ke SSACSN untuk daftar CPNS dan PPPK, caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
4. Lalu, klik "Lanjutkan".
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.