Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.921 PPPK Mengundurkan Diri, BKN: Alasan Paling Banyak Berkaitan dengan Penempatan

Kompas.com - 07/08/2023, 16:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 mengundurkan diri.

Peserta seleksi PPPK mengundurkan diri itu terdiri dari 1.117 peserta guru, 542 tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beragam alasan para peserta PPPK tersebut memilih untuk mengundurkan diri atau resign.

"Yang paling banyak itu berkaitan dengan penempatan. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Menteri PAN-RB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan

Alasan PPPK mengundurkan diri ini disebabkan ketidaksesuaian dengan penempatan yang didaftarkan.

"Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga tidak mau meneruskan dan mengundurkan diri," lanjut Haryomo.

Alasan lainnya adalah pendidikan. Haryomo bilang, banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya dan rata-rata itu dialami oleh para tenaga kesehatan.

"Kemudian pendidikan. Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis," ucapnya.

Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS.

Baca juga: Kini PPPK Bisa Naik Gaji, Catat Syarat-syaratnya

"Kemudian, terikat kontrak dengan perusahaan yang lainnya dan ingin mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Haryomo.

Maka dari itu, kedepannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima. Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika telah selesai mengikuti seleksi.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," pungkasnya.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Molor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com