Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Tak Setuju dengan Mendag soal Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online

Kompas.com - 14/08/2023, 15:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku tidak setuju terkait rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akan menerapkan kebijakan pembuatan positive list atau produk-produk apa saja yang diperbolehkan untuk diimpor.

Adapun kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Teten jika kebijakan tersebut dibuat, tetap membuka peluang untuk masuknya barang-barang impor ke Tanah Air. Hal ini pun menurut dia, memukul para UMKM lantaran kalah bersaing dan juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu saya enggak setuju (positive list) ini sesuai arahan Pak Presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan dan harus membeli produk dalam negeri,” ujar Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Belum lagi lanjut dia, pemerintah tengah memiliki program subsitusi impor untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui produk lokal.

“Sekarang 40 persen APBN kita kan untuk membeli produk lokal, itu maksudnya supaya produk UMKM kita terlindungi,” ungkap Teten.

Teten mengaku, keberatannya tersebut sudah disampaikan langsung ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai Menteri yang menggodok aturan tersebut. Namun Teten belum bisa menjelaskan perihal respons dari Mendag Zulhas.

Baca juga: Banjir Barang Impor di E-katalog, 16.000 Produk Dilabeli Buatan Indonesia

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Kemudian pihaknya juga akan merinci jenis produk apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dijual di platform.

"Jadi kita nanti ada positive list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, enggak semuanya. Positif list namanya. Misalnya mereka jual kerudung yang Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 3.000, jadi yang lokal ya ngapain," kata Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Upaya Membendung Barang Impor di Lapak Daring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com