Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi

Kompas.com - 16/08/2023, 18:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga bakal naik.

Kenaikan tukin ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Ada kementerian dan lembaga yang sudah proses di kami, ada yang sudah kita ajukan Presiden. Tinggal menunggu persetujuan," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Mantan Bupati Banyuwangi ini bilang, kenaikan tukin ASN akan ditentukan berdasarkan target kinerja yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga masing-masing sehingga besarannya akan berbeda-beda.

Baca juga: Soal Wacana ASN WFH untuk Atasi Polusi, Kementerian PANRB: Kami Ikuti Aturan Pemprov DKI

Kenaikan tukin ini tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, pemerintah daerah pun kecipratan. "Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," sambung Anas.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah.

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com