Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Kompas.com - 24/08/2023, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukkan KTP mulai 1 Januari 2024. Pendataan pun sudah mulai dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar terdata.

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya dikutip Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Cara dan Syarat Jadi Agen Elpiji 3 Kg

Ia menjelaskan, pendataan konsumen pengguna elpij 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Pemerintah mengaku berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca juga: Subsidi BBM, Listrik, dan Elpiji Berpotensi Jebol

Maka sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu, ada juga Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpij 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuh dia.

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

Menurutnya, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg ini juga telah selesai dilakukan kepada lembaga sebanyak lima kali, sepanjang 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebelumnya pada 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini bertujuan membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. Lantaran, banyak penyelewengan penggunaan elpiji 3 kg.

Baca juga: Di Balik Langkanya Elpiji 3 Kg, Ada Kenaikan Permintaan dan Tantangan Distribusi Tepat Sasaran

Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji 3 kg yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang saat ini berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com